Logo loader

VERIFIKASI RANCANGAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH RENJA PD KOTA SERANG TAHUN 2022

Selasa (07/06/2022). Bappeda Kota Serang mengadakan kegiatan Verifikasi Rancangan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Serang Tahun 2022. Pada Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Sari Kuring (SKI) Ciracas.   Kegiatan tersebut di buka oleh Sekretaris Bappeda Kota Serang, menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 tentangtentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan  Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan permendagri 17 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022, diharapkan kegiatan ini dapat memprioritaskan target yang belum tercapai dengan mengoptimalkan annggaran yang tersedia.  Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penjabaran program, kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif, lokasi kegiatan serta sasaran penerima manfaat dalam setiap rancangan perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 telah sesuai dengan yang dirumuskan dalam Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 dan rancangan Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Walikota Serang Nomor : 050/555-bapp/2022 tentang Penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2022 dan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022. 

Perubahan Renja PD mencakup program, kegiatan, sub kegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan, lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima manfaat, baik yang mengalami perubahan maupun yang tidak mengalami perubahan

Beberapa hal yang menjadi perhatian : 

  1. Perangkat Daerah (OPD) menyusun dokumen rancangan Perubahan Renja PD Tahun 2022 sebagaimana Surat Edaran Walikota Serang Nomor : 050/555-bapp/2022 tentang Penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2022 dan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 yang telah menginput ke dalam aplikasi SIPD.
  2. Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Rancangan Perubahan Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Kepala BAPPEDA kabupaten/kota untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan rancangan Perubahan RKPD.
  3. Sesuai jadwal dan tahapan penyusunan Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2022, bahwa penyusunan rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 akan dilaksanakan setelah verifikasi Perubahan Renja PD, yang selanjutnya akan disampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan reviu pada tanggal 14 Juni 2022.
  4. Muatan Perubahan Renja PD Tahun 2022 perlu memperhatikan hal berikut, diantaranya :
  • Kemampuan keuangan daerah
  • Mengakomodir pendanaan DAK dan Banprov
  • Target kinerja yang sudah ditetapkan pada RPJMD dan Renstra PD, diantaranya Program Prioritas, Program Unggulan, Program Mendesak, dan SPM.
  • Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Kota Serang sampai dengan Triwulan II Tahun 2022
  • Keputusan DPRD Kota Serang Nomor 188.342/9 Kep.DPRD/V/2022 tentang Rekomendasi LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2021
  • Difokuskan pada pergeseran pagu kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja, perubahan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran sub kegiatan/kegiatan.
  1. Apabila terdapat catatan berupa muatan/isi yang belum sesuai, OPD dapat menyempurnakan/melengkapi dokumen paling lambat tanggal 9 Juni 2022.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.