Logo loader

Coaching Clinic Penginputan Teknologi Tepat Guna Tahun 2025

Bappeda Kota Serang melaksanakan Coaching Clinic Penginputan Teknologi Tepat Guna Tahun 2025, bertempat di aula Bappeda Kota Serang. Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, bahwa pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan antara lain: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, perlindungan, dan pemasaran serta pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknolgi Tepat Guna Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi pemetaan kebutuhan antara lain dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi jenis TTG, jenis usaha, sosial budaya dan potensi sumber daya lokal. Berkaitan dengan hal tersebut,

kegiatan pendokumentasian Teknologi Tepat Guna melalui pendampingan penyusunan proposal TTG dan penginputan ke dalam sistem database atau direktori online merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan TTG, yang bersama-sama menekankan pentingnya pendataan, pemetaan, dan penyebarluasan informasi TTG secara terintegrasi untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.

Bappeda Kota Serang melaksanakan Coaching Clinic Penginputan Teknologi Tepat Guna Tahun 2025, bertempat di aula Bappeda Kota Serang. Selasa (21/10/2025).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.