Logo loader

VERIFIKASI RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENSTRA PD TAHUN 2018-2023

Sebagaimana amanat pasal 121 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nmor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD bahwa Bappeda perlu melakukan verifikasi rancangan akhir perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk memastikan keselarasan Perubahan Renstra PD dengan Perubahan RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023. Bappeda Kota Serang bersama Kasubag PEP atau Pejabat yang menangani perencanaan OPD untuk melakukan Verifikasi Rancangan Akhir Perubahan Renstra PD Tahun 2018-2023 di Hotel Lyyn Serang, Senin (11/10/2021).

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.