
Verifikasi lapangan Evaluasi Kabupaten/kota layak anak Tingkat Nasional tahun 2024 di Kota Serang
.jpg)
Berdasarkan pada pasal 21 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan amanat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Evaluasi kabupaten/kota layak anak.
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Serang gelar Verifikasi lapangan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak Tingkat Nasional tahun 2024 di Kota Serang oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia beserta tim independent, yang dihadiri Kepala Perangkat Daerah dan stakeholders berlangsung di Ruang Command Center dan Co-Work Kantor Diskominfo Kota Serang pada hari Rabu (21/5/2025).
Evaluasi Kab/Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan kab/kota layak anak (kla), dalam peraturan presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak (kla), terdapat 5 (lima) tahapan dalam penyelenggaraan kla yaitu:
- Perencanaan KLA.
- Pra KLA
- Pelaksanaan KLA
- Evaluasi KLA, dan
- Penetapan peringkat kab/kota layak anak (KLA)
Evaluasi Kab/Kota Layak Anak (KLA) dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan Kab/Kota Layak Anak (KLA) dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan penyelenggaraan Kab/Kota Layak Anak (KLA) berikutnya. penyelenggaraan Kab/Kota Layak Anak (KLA).
merupakan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pelaksanaan Evaluasi Kab/ Layak Anak (KLA) dilakukan secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. tentunya dalam penetapan penilaian Kab/ Layak Anak (KLA) melibatkan Kementerian/Lembaga, dan Tim Independent. ada lima kategori penghargaan yang diberikan, yakni
- Pratama:
- Madya;
- Nindya;
- Utama, Dan
- Kab/Kota Layak Anak.
anak merupakan potensi dan generasi penerus bagi perjuangan bangsa, memiliki peran yang strategis dan memiliki peran khusus bagi keberlangsungan bagi negara indonesia, khususnya di Kota Serang pada masa yang akan mendatang.tentunya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Serang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung Kebijakan Nasional dalam penyelenggaraan Program Perlindungan Anak di Daerah melalui Pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mana Kab/Kota Layak Anak (KLA) merupakan Sistem Pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
harapannya Pemerintah Kota Serang bisa meraih penghargaan Kab/Kota Layak Anak, serta naik predikat dari Pratama menjadi Madya, walaupun Program Kab/Kota Layak Anak (KLA) bukan semata-mata ajang meraih penghargaan, melainkan sebuah langkah strategis dalam mewariskan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.