Logo loader

VERIFIKASI DATA RANCANGAN LKPJ WALI KOTA SERANG TAHUN 2024

PEMBAHASAN HASIL VERIFIKASI DATA  RANCANGAN LKPJ WALI KOTA SERANG TAHUN 2024, dilaksanakan di Hotel Puri Kayana pada hari Jumat (7/3/2025).

Tujuan verifikasi data rancangan LKPJ

secara umum verifikasi data dalam penyusunan LKPJ bertujuan untuk:

  1. Menjamin Akurasi dan Validitas Data: Memastikan bahwa data yang disajikan dalam LKPJ sesuai dengan kondisi faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kesesuaian dengan Rencana Pembangunan: Memastikan bahwa capaian program dan kegiatan yang dilaporkan selaras dengan target yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD.
  3. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaporkan kinerja dan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
  4. Dasar Evaluasi dan Perbaikan: Menyediakan informasi yang akurat untuk evaluasi kinerja, sehingga dapat digunakan sebagai dasar perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan program di masa mendatang.

whatsapp_image_2025-03-20_at_12.46.32_(2)

Memastikan rancangan LKPJ memperhitungkan rekomendasi DPRD dari LKPJ tahun sebelumnya agar ada kontinuitas dan perbaikan yang terarah.

Perbaikan untuk penyusunan LKPJ final, dari 17 urusan yang terdapat dalam catatan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2023.

Dokumen LKPJ harus sudah disampaikan ke DPRD pada tanggal 21 Maret 2025 karena Paripurna Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2024 dijadwalkan tanggal 24 Maret 2025, maka penyempurnaan dokumen LKPJ oleh Tim Penyusun dilakukan sampai dengan sebelum Penandatangananan Berita Acara kesepakatan data LKPJ antara Kepala Perangkat Daerah dengan Kepala Bappeda tanggal 20 Maret 2025.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.