SOSIALISASI REPLIKASI INOVASI TAHUN 2024 BAPPEDA KOTA SERANG
Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Serang menyelenggarakan Sosialisasi Replikasi Inovasi Tahun 2024 bertempat di hotel wisata baru, senin (7/10/2024).
LATAR BELAKANG
pada peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sasarannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
pada peraturan walikota serang nomor 42 tahun 2022 tentang inovasi daerah pasal 28 ayat 2 menyatakan membangun dan mengembangkan inovasi daerah sebagaimana ayat 1 dilaksanakan melalui peningkatan pengetahuan dan kapasitas bagi inovator.
MAKSUD DAN TUJUAN
replikasi inovasi adalah proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu diharapkan para peserta undangan dapat menjadi agen yang mendorong terciptanya inovasi di lingkungan kerja dalam rangka mengembangkan inovasi daerah.
PESERTA
merupakan kasubag umum dan kepegawaian perangkat daerah lingkup pemerintah kota serang.
NARASUMBER
- Arzad Sectio,S.Ip,MPA (Badan Strategi Kebijakan Daerah Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri)
- Ari Hendrarto Saleh (Badan Riset Dan Inovasi Nasional)
- Kristiyanto,M.Si (Inovator Kecamatan Kasemen)
- Ari Hendrarto Saleh (Inovator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang)