Sosialisasi Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) pada Tingkat Pendidikan di Kota Serang
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, bahwa pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan antara lain: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, perlindungan, dan pemasaran, serta pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Riset Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah menyatakan bahwa perekayasaan dilakukan melalui kegiatan: pengujian, pengembangan teknologi, rancang bangun, dan pengoperasian.
Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Serang melaksanakan Sosialisasi TTG pada Tingkat Pendidikan di Kota Serang dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, menumbuhkan minat, serta mendorong pemanfaatan teknologi sederhana dan tepat guna di lingkungan pendidikan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal daerah, bertempat di Aula Bappeda Kota Serang pada hari Kamis (2/10/2025).