Logo loader

Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA.2024 dan Persiapan Implementasi Coretax dan Pengenalan Coretax

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 295 dan 296, bahwa batas waktu penyusunan laporan keuangan SKPD adalah 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tersebut setiap entitas berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan tahunan dan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax System.

whatsapp_image_2025-02-24_at_11.03.07_(2)

Sehubungan dengan hal tersebut, Bappeda Kota Serang melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun TA.2024 dan Persiapan Implementasi Coretax dan Pengenalan Coretax pada hari Rabu (12/2/2025), yang berlangsung dii Hotel Puri Kayana. Dihadiri oleh Kepala Bappeda, Sekretaris, Kabid, Pejabat Fungsional, Kasubag dan Pelaksana di Lingkungan Bappeda Kota Serang.

whatsapp_image_2025-02-24_at_11.03.07

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.