Logo loader

RAPAT PENYUSUNAN IKU DAN IKI BAPPEDA KOTA SERANG

Jumat (18/03/2022), Bappeda Kota Serang melaksanakan Rapat Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) sebagai dasar penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 jo PERMENPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.Kegiatan ini berlangsung di Sari Kuring Indah Ciracas yang dihadiri Sekretaris Bappeda Kota Serang, Kepala Bidang, Pejabat Fungsional, dan Staff di Lingkungan Bappeda Kota Serang.

Indikator Kinerja

adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact) (Permendagri 86 Tahun 2017)

Dengan demikian Kinerja Utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis Instansi Pemerintah, sehingga IKU (Key Permormance Indicator) adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.