Logo loader

RAPAT PEMBAHASAN RENCANA STRATEGIS BAPPEDA KOTA SERANG TAHUN 2025-2029 BAPPEDA KOTA SERANG

Acara : Pembahasan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Peserta :Pegawai Bappeda Kota Serang.

Waktu : Selasa, 20 Mei 2025

Tempat Pelaksanaan :Aula Lt.2 Bappeda Kota Serang

Maksud dan tujuan

Maksud disusunnya Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah selama periode 5 (lima) tahun dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah.

Renstra Perangkat Daerah memuat arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan perangkat daerah.

Tujuan utama penyusunan Renstra Perangkat Daerah :

  1. Menyelaraskan visi, misi, tujuan, dan sasaran daerah dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
  1. Menjamin konsistensi perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan antar perangkat daerah.
  2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja dan efektivitas anggaran perangkat daerah.
  3. Memberikan arah strategis bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Renja dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.