Logo loader

Rapat Pembahasan Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian antara Pemerintah Kota Serang PTN dan PTS di Kota Serang

Dalam rangka meningkatkan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat    seperti yang diamanatkan Pasal 48 Ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi  bahwa  “Pemerintah, Pemerintah  Daerah, dan Masyarakat mendayagunakan Perguruan Tinggi sebagai Pusat Penelitian atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”,

whatsapp_image_2025-05-29_at_10.40.32_(2)

Bidang Penelitian dan Penegmbangan Bappeda Kota Serang melaksanakan Rapat Pembahasan Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian antara Pemerintah Kota Serang dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)  dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Serang pada hari rabu (14/5/2025), bertempat di aula Bappeda Kota Serang.

Pembahasan Rapat:

  1. Sinkronisasi hasil Penelitian dan Inovasi PTN dan PTS di Kota Serang (Tahun : 2024 dan 2025) yang selaras dengan 13 Program Unggulan dan Program Reformasi Birokrasi Kota Serang;
  2. Pembahasan Program Pengabdian Masyarakat di PTN dan PTS untuk Tahun 2026 yang mengambil lokus di Kota Serang;
  3. Pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Serang dengan PTN dan PTS (bagi yang belum menjalin kerja sama atau yang sudah berakhir masa kerja samanya).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.