
Rapat Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen RAD-PG
_1.jpg)
Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Serang menyelenggarankan Rapat Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen RAD-PG yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kota Serang , dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait pada hari Kamis (7/8/2025).
-Pembukaan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
(Litbang) BAPPEDA Kota Serang
-Paparan Materi oleh Tim Tenaga Ahli UNPAD Bandung
Latar Belakang:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 63 ayat (3), disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi (RAD-PG) setiap lima tahun sekali.
2. Penyusunan RAD-PG menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah, bertujuan untuk
mewujudkan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat secara berkelanjutan.
3. Seiring dengan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumnya dan adanya kepala daerah baru dengan visi dan misi baru, maka perlu disusun RAD-PG Kota Serang untuk periode 2025–2029.
4. Hal ini juga mengacu pada Surat Edaran Bappenas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan RAD-PG, yang menekankan pentingnya integrasi program dan kegiatan pangan dan gizi
antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan Kegiatan:
menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kota Serang Tahun 2025-2029, yang akan menjadi acuan kebijakan dan program intervensi pangan dan gizi ke depan.