
Rapat Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Direktori Inovasi Daerah Kota Serang Tahun 2025

Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Serang melaksanakan Rapat Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Direktori Inovasi Daerah Kota Serang Tahun 2025 bekerjasama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dihadiri oleh Perangkat Daerah se-Kota Serang. Senin (4/8/2025)
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, khususnya Pasal 32 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyediakan informasi inovasi daerah. dimana setiap Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong dan mengembangkan inovasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. diperkuat dengan Peraturan Walikota Serang No. 42 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah juga menjadi landasan dalam upaya pembentukan iklim inovasi di Kota Serang.
Direktori Inovasi adalah kumpulan sistematis dari berbagai bentuk inovasi yang telah dikembangkan dan diterapkan oleh Instansi Pemerintah, lembaga penelitian, organisasi, atau masyarakat. inovasi yang dimuat dalam direktori ini bisa berupa program, kebijakan, teknologi, maupun praktik baik yang memberikan solusi atas berbagai permasalahan. direktori inovasi disusun untuk mendokumentasikan, menyebarluaskan, dan menjadi referensi bagi pihak lain yang ingin mempelajari, mengembangkan, atau mereplikasi inovasi serupa. fungsinya tidak hanya sebagai bank data, tetapi juga sebagai alat pembelajaran, diseminasi pengetahuan, dan sarana kolaborasi lintas sektor dan wilayah.