
Rapat Koordinasi Pemetaan TTG di Kota Serang

Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Serang menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kota Serang, bertempat di Aula KORPRI Kota Serang pada hari selasa (23/9/2025). dihadiri oleh DKPPP Kota Serang (Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Pertanian, dan Bidang Perikanan), DINKOPUKMPERINDAG Kota Serang (Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Bidang Perindustrian), Kelurahan, Kecamatan, dan Universitas di Kota Serang.
Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, bahwa pengembangan TTG dilakukan melalui kegiatan antara lain: penelusuran, pemetaan, pengkajian, pendokumentasian, perlindungan, dan pemasaran, serta pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Badan Riset Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah menyatakan bahwa perekayasaan dilakukan melalui kegiatan: pengujian, pengembangan teknologi, rancang bangun, dan pengoperasian.
penelusuran dan pemetaan TTG di Kota Serang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyebarluaskan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal daerah.