Logo loader

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 303 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan laporan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah kepada Bupati/Wali Kota melalui kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.

Bappeda Kota Serang melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 yang dihadiri Perangkat Daerah Se- Kota Serang, bertempat di Hotel Puri Kayana pada Selasa (11/2/2025).

whatsapp_image_2025-02-24_at_11.11.04_(2)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.