PROFIL GENDER DAN ANAK KOTA SERANG TAHUN 2020
Data Gender
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMNPPPA) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, serta nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak jenis data gender terpilah terdiri dari beberapa bidang, yaitu: bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya, serta data kekerasan terhadap perempuan.
Data Anak
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, jenis data anak terpilah terdiri dari beberapa aspek, yaitu: data tentang tumbuh kembang anak, data tentang kelangsungan hidup anak, dan data tentang perlindungan anak. Ketiga kelompok data tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya secara teknis data akan disajikan dengan mengikuti klasterisasi sebagaimana diadopsi dalam Kebijakan dan Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.