PENYUSUNAN PERUBAHAN INDIKATOR RENSTRA BAPPEDA KOTA SERANG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peratura Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Penyusunan Dokumen Perubahan Renstra PD Tahun 2018-2023 merupakan bagian dari tahapan Penyusunan Dokumen Perubahan RPJMD Kota Serang Tahun 2018-2023, BAPPEDA Kota Serang melaksanakan Penyusunan Perubahan Indikator Renstra pada hari Selasa (09/03/2021) bertempat di RM Sarikuring Indah.