Logo loader

Penyusunan Dokumen LKjIP

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Nomor 000.8/1953-Org Setda/XII/2024, hal : Kewajiban Menyampaikan Dokumen SAKIP, dimana masih ada data yang harus dilengkapi oleh Bappeda Kota Serang untuk memenuhi kriteria berkaitan dengan penilaian evaluasi SAKIP (Sitem Akuntabilitas Instansi Pemerintah)

Bappeda Kota Serang melaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen LKjIP yang dihadiri oleh Kepala Bappeda, Sekretaris, Kabid, Pejabat Fungsional, Kasubag dan Pelaksana di Lingkungan Bappeda Kota Serang uang bertempat di Hotel Wisata Baru pada Selasa (11/2/2025).

whatsapp_image_2025-02-24_at_11.14.47_(1)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.