PENGUMPULAN DAN VERIFIKASI DATA PENYUSUNAN LKPJ WALIKOTA SERANG TAHUN 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020,Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, berkaitan dengan hal tersebut BAPPEDA Kota Serang menggelar Rapat Pengumpulan dan Verifikasi Data Penyusunan LKPJ Walikota Serang Tahun 2020. Rapat dihadiri oleh OPD Lingkup Pemerintah Kota Serang yang dilaksanakan di Rumah Makan Sari Kuring Indah 'SKI' Ciracas pada hari Selasa (16/02/2021).