Logo loader

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Data LKPJ Wali Kota Serang Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

whatsapp_image_2025-03-21_at_15.38.08_(2)

Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan adanya kesamaan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan/materi Penyusunan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Serang Tahun 2024.

Pada kesempatan ini dihadiri oleh Wali Kota Serang, Sekretaris Daerah Kota Serang, Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarkatan dan Sumber Daya Manusia Sekeretariat, Kepala Perangkat Daerah se-Kota Serang yang dilaksanakan pada hari Kamis (20/3/2025), bertempat di Hote Wisata Baru.

whatsapp_image_2025-03-21_at_15.38.06_(1)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.