
Pembahasan Rancangan Akhir Rencana Strategis Tahun 2025-2029
_1.jpg)
Maksud disusunnya Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah selama periode 5 (lima) tahun dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah.
Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat arah kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja tahunan perangkat daerah.