Logo loader

FINALISASI DOKUMEN LKPJ WALI KOTA SERANG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan penyempurnaan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Serang Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Nunia Tamansari pada Senin (17/3/2025).

whatsapp_image_2025-03-21_at_15.34.16_(2)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.