Logo loader

FGD PENELITIAN MANDIRI ZISWAF BAPPEDA KOTA SERANG

Bappeda Kota Serang melaksanakan Kegiatan Penelitian Mandiri "Analisis Pemanfaatan Filantropi Islam (ZISWAF) sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan" yang di laksanakan di Hotel Lynn, kamis (30/03/2022).

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kota Serang Drs. Kristiyanto,M.Si menyampaikan dalam sambutannya "Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf) pengelolaannya harus berdasarkan syariah, dan negara telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Badan Amil Zakat/Lembaga Amil Zakat dan Badan Wakaf sebagai Lembaga pengelola Filantropi Islam di Indonesia telah banyak berkiprah dalam pembangunan daerah maupun Nasional, baik dalam pembangunan fisik maupun non fisik,tambahnya.

Tujuan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yaitu untuk mengekplorasi pendapat, saran, dan masukan dari para Stakeholder terkait Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh, Wakaf) dan potensi pemanfaatannya untuk pembangunan di Kota Serang dalam kerangka kolaborasi multi pihak.

Pemanfaatan Filantropi Islam Ini tidak masuk dalam Struktur APBD Kota Serang namun di kelola secara mandiri oleh Lembaga-Lembaga Amil Zakat dan atau Badan Amil Zakat, akan tetapi penyaluran dana Filantropi tersebut turut berkontribusi dalam pencapaian target pembangunan di Kota Serang, inilah salah satu bentuk kolaborasi multi pihak dalam pembangunan.

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.