BAPPEDA KOTA SERANG RAPAT PENDAHULUAN KAJIAN TUNJANGAN TRANSPORT ASN
Dalam rangka Pembahasan Laporan Pendahuluan Kajian Tunjangan Transport ASN pengganti kendaraan dinas bagi pejabat struktural dilingkungan Pemerintahan Kota Serang. Bidang Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kota Serang menggelar Rapat Pembahasan Pendahuluan Kajian Tunjangan Transport ASN yang dihadiri TIM TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) di Ruang Rapat BPKAD Kota Serang Lt.3, senin (12/04/2021).
DASAR HUKUM:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. "keuangan daerah harus dikelola secara ekonomis,pemkot efisien, dan efektif, sehingga sumber daya yang terbatas dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan daerah yang tidak terbatas, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat".
- Pasal 4 ayat (1) PP 58 Tahun 2005, "asas umum pengelolaan keuangan daerah adalah tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memerhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat".