Logo loader

BAPPEDA KOTA SERANG KAJIAN PENDAHULUAN STRATEGI PEMANFAATAN LAHAN KOSONG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Bappeda Kota Serang, Rabu (08/09/2021). Bidang Penelitian dan Pengembangan melaksanakan Pembahasan Pendahuluan Kajian Strategi Pemanfaatan Lahan Kosong Perumahan dan Permukiman di Ruang Rapat Bappeda Kota Serang, dihadiri oleh OPD terkait.

Pemanfaatan tanah lahan kosong merupakan kegiatan yang sifatnya lebih spesifik daripada penggunaan tanah itu sendiri dengan tujuan untuk mendapatkan nilai tambah dari tanah tersebut. Berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah aset, maka penggunaan diartikan sebagai kegiatan untuk mengelola tanah aset sesuai dengan peruntukkannya pada saat dilakukan permohonan hak. sedangkan pemanfaatan tanah aset adalah kegiatan mendayagunakan tanah aset yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya atau dipergunakan tapi tidak optimal sehingga tidak memberi keuntungan bagi pemerintah maupun bagi masyarakat di sekitarnya

Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Kegiatan

Maksud

  • Kajian ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah kosong asset daerah di perumahan dan permukiman yang sampai dengan saat ini masih belum dimanfaatkan dan diusahakan oleh pengguna tanah asset

 

Tujuan

  • Menyiapkan rekomendasi pemanfaatan lahan kosong perumahan dan permukiman yang menjadi asset daerah sesuai Lokasi, karakteristik lahan kosong, karakteristik lahan sekitar, rencana tata ruang, manfaat dan kebutuhan dana.

 

Ruang Lingkup Kegiatan

  • Telaahan dokumen terkait;
  • Mengidentifikasi dan menganalisa pemanfaatan lahan kosong aset daerah di permukiman dan perumahan sesuai lokasi, karakteristik lahan kosong, karakteristik lahan sekitar dan rencana tata ruang;
  • Menganalisa dan rekomendasi lahan kosong perumahan dan permukiman asset daerah sesuai lokasi, kondisi eksisting, potensi tanah asset, potensi wilayah sekitar, hasil analisis, dan alternative pemanfaatannya.

 

13_4

 

12_3

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.