Logo loader

BAPPEDA KOTA SERANG GELAR RAPAT PEMBENTUKAN TIM INOVASI DAERAH KOTA SERANG

Kepala Bappeda kota serang Nanang Saefudin membuka Rapat Pembentukan Tim Inovasi Daerah Kota Serang, di Ruang Rapat Bappeda Kota Serang, Jum'at (14/08/2020).

Dasar hukum dalam Pembentukan Tim Inovasi Daerah tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMERINTAHAN DAERAH, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/ atau Insentif Inovasi Daerah, PERATURAN BERSAMA MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI DAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH.

Pembentukan tim inovasi daerah kota serang bertujuan untuk membuat wadah agar para stakeholder baik pemerintah, akademisi, lembaga, swasta, masyarakat luas bisa bekerjasama untuk menginventarisir data inovasi, dan membuktikan data inovasi.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.