BAPPEDA KOTA SERANG GELAR RAKOR KONVERGENSI INTERVENSI PENURUNAN STUNTING
Menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Serang Nomor 441.8/Kep.195-Huk/2020 Perihal Penetapan Lokasi Kelurahan Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Serang Tahun 2021 Bappeda Kota Serang Gelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Stakeholder terkait yang membahas mengenai Stunting di Kota Serang. Rapat dilaksanakan di Aula Bappeda Kota Serang pada hari Kamis (15/10/20).
Dasar Hukum dari kegiatan ini adalah Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang penetapan perluasan kabupaten/kota lokasi fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021, dan Surat dari Technical Assistance Pool LGCB-ASR Regional 2 nomor 04/Und/LGCB-ASR-2/VI/2020 perihal pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting.
Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Dampak stunting umumnya terjadi disebabkan kurangnya asupan nutrisi pada 1.000 hari pertama anak. Hitungan 1.000 hari di sini dimulai sejak janin sampai anak berusia 2 tahun. Permasalahan stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru akan terlihat ketika anak sudah menginjak usia dua tahun. Awal kehamilan sampai anak berusia dua tahun (periode 1000 Hari Pertama Kehidupan) merupakan periode kritis terjadinya gangguan pertumbuhan, termasuk perawakan pendek.
Percepatan Penurunan Stunting merupakan salah satu Rencana Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diperlukan intervensi spesifik dan intervensi sensitive yang dilaksanakan secara holistic, integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi diantaranya kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan pemangku kepentingan.